get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Akhirnya Mulai Bergerak, Terdapat Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:48 WIB
header img
Eks Dirjen Keuda Kemendagri, M Ardian Noervianto dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Foto: dok KPK

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - M Ardian Noervianto, Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut  dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Ardian dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin usai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap. 

Ardian terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Atas tindakannya tersebut, pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Ardian.

"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana M Ardian Noervianto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (27/10/2022).

"Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan," imbuhnya.

Ardian juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp250 subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai 131 dolar Singapura paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

Berdasarkan putusan hakim, jika Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Ardian dinyatakan terbukti bersalah menerima suap bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut