JAKARTA, iNews.id - Menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyetop penjualan obat sirop atau cair, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menghentikan sementara distribusi dan penjualan obat sirop.
"Penghentian penjualan produk obat sediaan cairan/sirop ini sesuai dengan arahan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/22).
Dia menjelaskan, penghentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/sirop ini akan diberlakukan kembali hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.
Sementara itu, Kemenkes sebelumnya mengeluarkan instruksi kepada tenaga medis untuk tidak meresepkan obat cair dan meminta fasilias kesehatan untuk tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirop.
Itu dilakukan lantaran sebanyak 192 anak mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) sejak awal tahun ini.
Kemenkes pun terus berupaya untuk mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 192 anak tersebut.
Editor : Sazili Mustofa