SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Seorang narapidana terorisme (napiter), Takhklis Auzan asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa harus dipindahkan ke Lapas Kelas I Semarang, Rabu (12/10/2022). Pemindahan dilakukan karena sakit yang diderita napiter tersebut sering kambuh.
Napiter Takhklis Auzan alias Takhlis alias Abu Khotob, (26) lahir di Tual, 20 April 1996. Ia tinggal di Jalan R.O. Ulin nomor 32 RT07/RW04, Kelurahan Laktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pidananya enam tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, sekira pukul 09.00 WIB tim Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Densus 88 Antiteror Polri Satgaswil Jawa Tengah menuju Lapas Ambarawa tempat yang bersangkutan ditahan.
Tak lama, setelah proses administrasi pemindahan selesai, tim langsung menuju Lapas Kelas I Semarang di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang untuk prosesi pemindahan masuk ke lapas. Sekira pukul 10.30 napiter tersebut sudah masuk ke Lapas Kelas I Semarang.
Kepala Unit Idensos Densus 88 Antiteror Polri Satgaswil Jawa Tengah, AKBP Bambang Prasetyanto, membenarkan perihal pemindahan napi teroris itu.
“Hari ini dipindahkan, yang bersangkutan sudah menyatakan ikrar NKRI atau statusnya hijau,” kata Bambang kepada MNC Portal via WhatsApp.
Perihal pemindahan itu, disebabkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Ada sakit yang sering kambuh. Sementara, Lapas Ambarawa alias lapas sebelumnya tempat Takhlis ditahan kurang memadai fasilitas kesehatannya.
Salah satu staf Pemasyarakatan Lapas Kelas I Semarang, Fajar, mengkonfirmasi perihal pemindahan tersebut.
“Langsung (masuk) di lapas (napiter tersebut),” katanya.
Editor : Iman Nurhayanto