get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Geleng-geleng Kepala, Eks Bupati Pemalang Beli Tanah dan Bayar Tim Sukses Pakai Uang Suap

Kasus Dugaan Suap, Masa Penahanan Bupati Pemalang Diperpanjang 30 Hari

Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:32 WIB
header img

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) ditambah selama 30 hari ke depan. Selain itu, satu tersangka lainnya Adi Jumal Widodo (AJW), dari pihak swasta atau komisaris PD Aneka Usaha, juga diberlakukan hal yang sama.

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Penahanan ituberdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai 9 November 2022.

Saat ini, MAW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, Jakarta, dan AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

KPK total menetapkan enam tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut