KENDAL, iNewsJatenginfo.id - Tingginya biaya perizinan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk tempat usaha apotek maupun klinik dikeluhkan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kendal, saat menggelar seminar internal dan pertemuan triwulan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Kamis (6/10/2022).
Menurut Ketua PC IAI Kabupaten Kendal, Arif Wicaksono, tingginya biaya SLF dirasa memberatkan para anggota PC IAI Kendal. SLF sendiri menjadi salah satu syarat bagi apoteker untuk membuka usaha apotek ataupun klinik.
Dalam seminar dengan tema menumbuhkan rasa kekeluargaan dan kerukunan antar anggota dalam berorganisasi, sehingga tercipta keselarasan dan keharmonisan dalam menjalankan praktek kefarmasian, pihaknya mengadukan hal itu kepada Wabup Kendal Windu Suko Basuki yang hadir diacara tersebut.
Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang adanya syarat SLF bangunan untuk tempat usaha apotek dan klinik.
"Kami selaku Pengurus Cabang IAI Kabupaten Kendal meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, untuk meniadakan syarat SLF. Karena tarifnya terlalu besar. Sehingga memberatkan para rekan sejawat kami," ungkap Arif.
Dikatakan Arif, dengan kehadiran Wabup Basuki, dirinya berharap aspirasi para anggota IAI Kendal bisa mendapatkan jawaban.
"Alhamdulillah dari audiensi dengan bapak Wakil Bupati Kendal ini, kita bisa mendapatkan jawaban, apa yang kita tuntut. Yaitu dikesampingkan dulu SLF perizinan apotek di Kendal," ungkap Arif.
Disebutkan, di Kabupaten Kendal ada sekitar 277 anggota IAI, dengan jumlah pekerja di apotek mencapai 120 orang. Selain itu, ada juga yang bekerja di rumah sakit dan puskesma serta sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kendal.
Dirinya juga berharap, supaya pemerintah dapat mensupport kegiatan IAI atau para apoteker yang ada di wilayah Kendal.
Terkait hal itu, Wabup Basuki mengaku bahwa dirinya sudah mendapat keluhan dari para anggota IAI di Kendal, tentang tingginya biaya syarat perijinan SLF.
"Setelah saya mendapat keluhan dari pengurus IAI Kendal, saya kemudian menyampaikannya kepada pihak terkait. Insya-Allah terkait SLF ini akan dikesampingkan terlebih dahulu," ujarnya.
Basuki dalam kesempatan tersebut juga meminta kepada seluruh anggota IAI Kendal, untuk melakukan usaha penjualan obat ini dengan baik.
Dirinya juga berpesan, bahwa prinsip administrasi harus dilalui sesuai aturan. Dan yang lebih penting jangan sekali-kali menjual obat yang bermasalah atau sudah kadaluarsa maupun obat-obat daftar G.
"Jangan sampai, ditegur oleh BPOM. Selain itu pembelian obat harus di pabrik atau perusahaan besar farmasi. Jadi belilah obat di pabrik resmi, yang ditentukan pemerintah," tandasnya.
Editor : Iman Nurhayanto