Dalam perkara ini, penyidik BNN Jawa Tengah menjerat STW dan istrinya, AW, dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
Sementara, STW bersama istrinya AW dihadirkan dalam ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh BNNP Jawa Tengah.
Pasangan suami istri ini terindikasi terlibat dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh STW dari Lapas Narkotika Permisan Nusakambangan.
Pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh BNNP Jateng ini pertama kali melakukan penelusuran aliran dan dari salah satu pengedar narkotika yang berhasil ditangkap di Sragen pada tahun 2010 lalu.
Setelah dilakukan penelurusan, didapati adanya aliran dana narkotika atas nama Tatang yang dikendalikan oleh STW dari lapas narkotika Permisan Nusakambangan.
Berdasarkan temuan itu, petugas berhasil mengamankan aliran dana narkotika yang dikelola oleh istri STW untuk membeli rumah, kendaraan bermotor serta tabungan di salah satu bank swasta.
Editor : Iman Nurhayanto