get app
inews
Aa Read Next : LSM Laporkan Tiga Anggota DPRD Blora, Diduga Tak Kembalikan Honor Narsum Tahun 2021

Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara, Gegara Korupsi Dana Desa Rp690 Juta untuk Usaha Pribadi

Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:05 WIB
header img
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke Rutan kelas II Blora. Foto: Heri Susanto

Menurut keterangan tersangka dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari, kepala desa tersebut diduga menggunakan anggaran dana desa untuk bangunan fisik balai desa dengan total anggaran Rp750 juta lebih.

“Dari total anggaran tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kantor desa tersebut, namun digunakan untuk usaha tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sub sider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut