get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Berlanjut, Pemerintah: Menunggu Keppres IKN Terbit

Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:12 WIB
header img
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo EkatjahjanaEkatjahjana (kemeja putih) bersama Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang. (Foto: Kantor Imigrasi Pemalang)

PEMALANG, iNewsJatenginfo.id - Direktorat Jenderal Imigrasi siap menerapkan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022). 

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," ujar Pelaksana Tugas  (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, melaui rilis yang diterima Rabu (5/10/2022).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya, "tutur Widodo. 

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun. Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. 

"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, " jelasnya. 

Kepala Kantor Imigrasi pemalang, Jawa Tengah, Arvin Gumilang,  menambahkan masa berlaku paspor 10 tahun bisa menjadi keuntungan tersendiri untuk para pelaku perjalanan/frequent traveller, dan dengan bertambahnya masa berlaku paspor tersebut diharapkan dapat menambah kehati hatian dalam penggunaan paspor bagi pemegangnya. 

"Mengingat resiko resiko rusak dan hilang yang dapat terjadi kapan saja bahkan disaat melakukan perjalanan ke luar negeri, " jelas Arvin. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut