JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyebutkan ada sebagian Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang dipekerjakan karena titipan anggota dewan. Akibat pernyataan itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Sekjen DPR untuk dimintai keterangan pada Selasa (4/10/2022) hari ini.
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengungkapkan jika ungkapan Sekjen DPR ini menimbulkan pertanyaan siapa saja anggota DPR yang menitipkan Pamdal.
"Ya kan Sekjen menyampaikan informasi bahwa sebagian besar Pamdal itu titipan dari anggota DPR RI, tentu kan jadi pertanyaan siapa saja anggota DPR yang menitipkan Pamdal," kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman.
MKD juga akan berusaha menggali lebih jauh apakah penitipan tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak. Menurutnya, jika menitip orang dari Dapil untuk mencari pekerjaan tapi memenuhi kualifikasi maka hal itu tidak menjadi masalah.
"Kalau menitip orang nggak memenuhi kualifikasi kemudian tidak memenuhi peraturan dipaksakan oleh anggota DPR, nah ini kita mau tanya. Kalau melakukan tindakan tersebut memaksakan tentu itu melanggar kode etik, akan kami hukum anggota DPR yang seperti itu," tegasnya.
Dia berharap Sekjen DPR juga turut membawa daftar nama anggota dewan yang menitipkan orangnya untuk menjadi Pamdal DPR. Habiburokhman memastikan jika hal itu melanggar ketentuan maka anggota DPR yang menitipkan pasti akan turut dipanggil.
"Jadi kita akan panggil, karena itu melanggar kode etik kalau memaksakan menerima Pamdal dengan (titipan) sebagai anggota DPR. Nanti kami minta izin pimpinan DPR untuk melaksanakan sidang di masa reses yang orang-orang tersebut kami sidang," ungkapnya.
Editor : Iman Nurhayanto