KUDUS, iNewsJatenginfo.id - Kasus dugaan asusila yang dialami siswi kelas VII di Kecamatan Undaan Kudus yang dituduhkan terhadap terduga pelaku AW kini masih didalami oleh Pengurus Guru Republik Indonesia (PGRI).
Seperti diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mendalami laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum guru kepada siswa SMP di Kecamatan Undaan.
Pasalnya ada dua versi keterangan yang berbeda dari korban. Saat dimintai keterangan sekolah, korban mengaku tidak pernah mengalami tindakan asusila. Siswa kelas VII itu hanya dipegang punggungnya dan diminta untuk belajar lebih giat. Namun, korban memberikan keterangan berbeda saat ditanyai orangtuanya. Korban mengaku dicabuli gurunya.
Inilah yang menjadi keganjalan sehingga butuh klarifikasi dan selidiki kasus untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Dari perkembangan kasus tersebut, terduga pelaku meminta pendampingan kepada PGRI dan menulis surat pernyataan diatas materai kalau memang terbukti melakukan siap diproses secara hukum dan isi surat tersebut meminta PGRI mendampingi kasus ini sampai tuntas.
Editor : Iman Nurhayanto