Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Putri Candrawathi Pidana 8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dua Mantan Pegawai KPK Gabung ke Kubu Sambo, Kamaruddin Tidak Ambil Pusing

Jum'at, 30 September 2022 | 15:35 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Dua Mantan Pegawai KPK Gabung ke Kubu Sambo, Kamaruddin Tidak Ambil Pusing
Kamaruddin Simanjuntak tak ambil pusing dengan 2 mantan pegawai KPK yang jadi pengacara Ferdy Sambo, (Foto: Okezone)

"Oh, nggak (tidak keberatan bertemu 2 eks pegawai KPK), bukti-bukti kita sudah kuat. Kedua, kalau ada penambahan penasihat hukum yang baru, sepanjang dia advokat dan dengan adanya kartu anggota advokat, ada berita acara sumpah, boleh-boleh saja," terangnya

Sebelumnya diberitakan, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan Penyidik KPK Rasamala Aritonang menjadi bagian dari tim advokat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Febri, pilihannya bersama Rasamala tersebut sudah profesional.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut