Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Putri Candrawathi Pidana 8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dua Mantan Pegawai KPK Gabung ke Kubu Sambo, Kamaruddin Tidak Ambil Pusing

Jum'at, 30 September 2022 | 15:35 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Dua Mantan Pegawai KPK Gabung ke Kubu Sambo, Kamaruddin Tidak Ambil Pusing
Kamaruddin Simanjuntak tak ambil pusing dengan 2 mantan pegawai KPK yang jadi pengacara Ferdy Sambo, (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id  - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk menjadi tim advokat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditanggapi oleh Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin, bergabungnya kedua mantan pegawai KPK tersebut sama sekali tidak membuat dirinya gentar. Yang terpenting, katanya, tidak ada lagi kebohongan maupun sandiwara yang kembali tercipta

"Yang penting dia benar-benar advokat untuk melindungi kepentingan kliennya, kemudian membimbing kliennya ke jalan yang benar, bukan untuk merancang kebohongan-kebohongan atau untuk dusta-dusta, tapi bagaimana kliennya itu sadar dan bertobat," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Padahal kata, Kamaruddin, perlu adanya kartu anggota advokat dan sumpah sebelum menjadi penasihat hukum. Namun, lanjutnya, dia tidak keberatan mengahadapi dua mantan pegawai KPK itu di persidangan karena telah mengantongi bukti yang kuat.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut