get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Persidangan, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kompak Pakai Baju Pemberian Ferdy Sambo

Rugikan Rp7 Miliar, Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Penipuan 7 Tahun 6 Bulan

Kamis, 29 September 2022 | 19:05 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menuntut Ben (56) Direktur PT TAM Jakarta (berbaju batik) 7 tahun 6 bulan penjara. (Foto Dok )

Seperti diketahui, Kejari Purwokerto menjebloskan terdakwa Ben kasus penipuan  yang merugikan Rp7 Miliar dengan korban RSOP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.

Ben yang merupakan warga Jakarta itu ditahan karena melakukan penipuan terhadap RSOP Purwokerto dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut