Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Persidangan, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kompak Pakai Baju Pemberian Ferdy Sambo
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Rp7 Miliar, Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Penipuan 7 Tahun 6 Bulan

Kamis, 29 September 2022 | 19:05 WIB
  • author Elde Joyosemito
Rugikan Rp7 Miliar, Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Penipuan 7 Tahun 6 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menuntut Ben (56) Direktur PT TAM Jakarta (berbaju batik) 7 tahun 6 bulan penjara. (Foto Dok )

Seperti diketahui, Kejari Purwokerto menjebloskan terdakwa Ben kasus penipuan  yang merugikan Rp7 Miliar dengan korban RSOP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.

Ben yang merupakan warga Jakarta itu ditahan karena melakukan penipuan terhadap RSOP Purwokerto dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut