PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menuntut Ben (56) Direktur PT TAM Jakarta 7 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejari Purwokerto Enggar Dian Ruhur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Selasa (27/9/2022). Dalam sidang itu majelis hakim adalah Yunianto Agung N, Mohammad Arsyad dan Adhitya Ariwirawan.
Dalam tuntutannya, terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana dalam Pasal 378 KUHP, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197.
Selain itu juga dengan Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) N0. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Tuntutan itu telah sesuai dengan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa,”kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan.
Sementara penasihat hukum korban dari Rumah Sakit Ortopedi (RSOP) Purwokerto, Arif Budi Cahyono yang ditemui terpisah mengatakan terdakwa Ben dituntut 7 tahun 6 bulan sudah memenuhi unsur tindakan pidana.
“Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan lima dakwaan yang unsur hukumnya semua telah terpenuhi,”kata Arif.
Seperti diketahui, Kejari Purwokerto menjebloskan terdakwa Ben kasus penipuan yang merugikan Rp7 Miliar dengan korban RSOP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.
Ben yang merupakan warga Jakarta itu ditahan karena melakukan penipuan terhadap RSOP Purwokerto dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto