get app
inews
Aa Read Next : Gadis 16 Tahun di Jambi Hamil gegara Ayah Tiri dan Pacar

Setelah Putus, Wanita Ini Dituntut Kembalikan Uang Rp1.2 Miliar dengan Dalih Penipuan

Sabtu, 24 September 2022 | 22:32 WIB
header img
Seorang wanita didenda Rp1.2 Miliar karena memutuskan pacarnya, (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan dengan kisah seorang wanita dituntut oleh mantan pacarnya mengembalikan uang senilai Rp1,2 miliar.

Atas tuntutan tersebut, wanita berinisial NK asal Bandung, Jawa Barat, ini pun harus berurusan dengan hukum. Dia dituntut oleh pacarnya atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Kasus ini pun viral di sosial media setelah diunggah oleh akun Instagram @nyinyir_update_official.

"Gara-gara putus hubungan, seorang wanita di Bandung Jawa Barat dituntut ganti rugi 1,2 miliar rupiah oleh sang mantan kekasih atas tuduhan penipuan dan penggelapan," tulis akun itu dikutip Jumat (23/9/2022).

NK pun terpaksa menjalani persidangan. Dalam video yang diunggah terlihat bahwa si wanita menangis di hadapan media sembari didampingi kuasa hukumnya.

Disebutkan bahwa awal mula perkara ini terjadi saat NK memutuskan pacarnya PC lantaran tak kunjung dinikahi. Padahal, keduanya telah menjalin hubungan selama 3 tahun. Namun, akhir hubungan mereka tak berjalan baik. PC malah menuntut NK mengambalikan uang senilai Rp1,2 miliar yang sempat dipinjamnya.

"NK pun mengaku meminjam uang kepada mantan pacarnya, namun utang selalu dibayar dengan cara dicicil lengkap dengan bunga sebesar 4 persen sesuai kesepakatan," terangnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut