Aldi mengatakan, pemilik pangkalan, SG, turut diamankan karena menjual gas 3 kilogram kepada BR untuk di oplos. Padahal gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dengan pembelian yang terbatas. Namun oleh SG dijual dengan jumlah besar kepada BR.
"Dia menjual gas 3 kilogram bukan kemasyarakat tapi berkomplot dengan tersangka BR," kata Kapolres.
Menurut Aldi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah 10 bulan menjalankan aksinya. Sedikitnya sudah 39.000 tabung sudah dioplos hingga merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar.
"Dari pengakuannya mereka mengambil untung mencapai Rp60.000 hingga Rp70.000 per tabung," ujarnya.
Menurut Aldi para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto