Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Bripka RR Ingin Ajukan Justice Collaborator, LPSK: Asal Syarat Terpenuhi Bisa

Sabtu, 10 September 2022 | 17:03 WIB
  • author Muhammad Farhan
Bripka RR Ingin Ajukan Justice Collaborator, LPSK: Asal Syarat Terpenuhi Bisa
Bripka RR saat rekonstruksi kasus pembunuhan. Foto: MPI

Sebelumnya diketahui, Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya sempat menangis setelah bertemu istri dan keluarganya. Hal itu yang akhirnya membuat Bripka RR memutuskan untuk membantah skenario Irjen Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J. 

"Tapi sebelumnya, setelah istri dan keluarga adiknya. Kalau kamu tidak bicara benar nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu, mau apa pembunuh atau apa," kata Erman, Jumat.

Di momentum itu, kata Erman, Bripka RR mulai menangis. Ditambah, pihaknya sudah menyiapkan permohonan JC.

"Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC," papar Erman.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut