JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Masyarakat jangan kaget saat bepergian menggunakan ojek online (ojol) hari ini, Sabtu (10/9/2022). Pasalnya, tarif baru ojol resmi berlaku hari ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif ojol seiring kenaikan yang terjadi pada harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni, mengumumkan kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9/2022) lalu.
Menurut dia, penyesuaian tarif ojol dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro, dikutip Sabtu (10/9/2022).
Dia menyampaikan, bahwa penetapan kenaikan tarif ojol akan mulai berlaku pada tiga hari setelah diumumkan, yaitu hari ini, 10 September 2022.
"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," ungkap Hendro.
Berikut besaran tarif ojol baru di 3 zona wiayah:
1. Zona I
Wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Bali:
- Tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp 2.500/ km;
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.
2. Zona II
Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek
- Tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.800/km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
3. Zona III
Wilayah: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.
- Tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Editor : Iman Nurhayanto