Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Prostitusi Online di Grobogan Berhasil Terungkap, Korban Lima Anak Dibawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Tega Jual Teman Sendiri, Pelaku Prostitusi Online di Purbalingga Untung Rp7 Juta

Jum'at, 09 September 2022 | 09:54 WIB
  • author Angga Rosa AD
Tega Jual Teman Sendiri, Pelaku Prostitusi Online di Purbalingga Untung Rp7 Juta
Jual teman sendiri, pelaku prostitusi online untung Rp7 juta. (Foto: Ilustrasi/DOK.iNews.id)

Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta.

Edi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut