get app
inews
Aa Read Next : Berikut Cara Daftar PIP 2024 untuk Siswa SMA dan SMK yang Perlu Diketahui

Pemkot Surabaya Siapkan Tebusan Rp2,6 Miliar, Setelah Banyak Aduan Ijazah Siswa SMA ditahan Sekolah

Selasa, 06 September 2022 | 20:20 WIB
header img
Cara bijak ditunjukan Pemkot Surabaya dengan mengalokasikan anggaran untuk menebus ijazah siswa SMA yang ditahan pihak sekolah (Foto: Istimewa)

KARANGANYAR, iNewsJatenginfo.id - Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran Rp2, 6 miliar untuk membantu kesulitan siswa SMA di Surabaya.  Selain biaya sekolah, alokasi anggaran itu juga ipersiapkan Pemkot Surabaya untuk membantu siswa menebus ijazah siswa SMA yang ditahan sekolah.

Langkah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 2,6 miliar itu diambil sebagai jawaban pihak Pemkot Surabaya menyusul keluhan orang tua siswa, ijazah anak-anak mereka banyak yang tertahan di sekolah karena masalah biaya.

Mereka tidak bisa membayar uang gedung atau biaya lainnya, sehingga ijazah ditahan sebagai jaminan. Fakta tersebut disampaikan sejumlah wali murid saat bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Mereka mengaku tidak bisa mengambil ijazah anaknya untuk keperluan kerja atau mendaftar kuliah karena ijazah ditahan pihak sekolah.

Di luar itu, banyak di antara wali murid yang mengaku anaknya terpaksa berhenti sekolah karna tidak punya biaya. "Yang masih banyak ini yang sedang kita rekap (untuk intervensi) katanya terkait biaya sekolah, tebus ijazah, sama putus sekolah. Karena ini totalnya sudah lebih dari sekitar Rp2,6 miliar," kata Eri, Senin (5/9/2022). 

Meski SMA se-derajat bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dia memastikan akan terus fokus terhadap pendidikan anak-anak Surabaya. Apalagi, jenjang SMA sederajat merupakan salah satu pintu masuk menuju dunia kerja. 

"Di Kota Surabaya ini jangan sampai ada anak putus sekolah hingga jenjang SMA Kelas XII. Karena ini berhubungan dengan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Surabaya. Penahanan ijazah juga membuat anak-anak tidak bisa bekerja," katanya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta kepada pihak sekolah yang masih melakukan hal itu agar mengumpulkan para orang tua siswa.

"Saya sampaikan, agar tidak terjadi fitnah, sebaiknya sekolah mengumpulkan para orang tua. Orang tua yang tidak bisa membebaskan ijazah anaknya, kami selesaikan (beri bantuan)," katanya.

Tentu saja untuk menyelesaikan persoalan ini, Eri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ia berharap, persoalan penahanan ijazah pada siswa jenjang SMA sederajat di Kota Pahlawan tak berlarut-larut ke depannya.  

"Kita akan koordinasi dengan pemprov. Jangan sampai ke depannya penahanan ijazah ini terulang lagi. Ijazah yang ditahan ini tahun ajaran 2020/2021," ujarnya.

Di samping memberikan perhatian terhadap siswa jenjang SMA se-derajat, lembaga pendidikan SD-SMP juga tak luput dari perhatiannya. Apalagi, jenjang SD-SMP merupakan kewenangan Pemkot Surabaya.

"Kalau jenjang SD-SMP, fardhu ain (wajib) sudah tidak boleh ada namanya (bayar) uang gedung, LKS (Lembar Kerja Siswa) dan macam-macam. Meskipun alasannya untuk infaq dan shodaqoh," katanya.

Bahkan, untuk memastikan hal itu, Eri mengaku, dalam pekan ini akan berkeliling untuk meninjau langsung ke sekolah-sekolah. Ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi pada jenjang SD-SMP di Kota Pahlawan. 

"Insyaallah saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, kita akan keliling ke sekolah untuk memastikan itu. Tidak boleh ada infaq atau shodaqoh, karena sudah ditanggung pemerintah," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut