get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Jenis Pertalite

Kenaikan Harga BBM Vivo, Kementerian ESDM Bantah Telah Intervensi

Selasa, 06 September 2022 | 16:47 WIB
header img
Kementerian ESDM Bantah Intervensi Kenaikan Harga BBM Vivo, Ini Penjelasannya (Foto: IDXChannel)

Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen. 

Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Tutuka.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut