Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman, Salah Satunya 4 Anaknya Butuh Biaya Sekolah
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:34 WIB
Marcos membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun, dia mengklaim aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan hanya spontanitas belaka.
"Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata dia.
Dalam perkara ini, 6 terdakwa pengeroyok Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan 2 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan. Tuntutan hukuman didasarkan pada Pasal 170 KUHP.
Editor : Iman Nurhayanto