Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Singgung Aremania, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman, Salah Satunya 4 Anaknya Butuh Biaya Sekolah

Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:34 WIB
  • author Tim iNews.id
Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman, Salah Satunya 4 Anaknya Butuh Biaya Sekolah
Sidang pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Foto Antara/iNews

Marcos membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun, dia mengklaim aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan hanya spontanitas belaka.

"Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata dia.

Dalam perkara ini, 6 terdakwa pengeroyok Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan 2 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan. Tuntutan hukuman didasarkan pada Pasal 170 KUHP.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut