get app
inews
Aa Read Next : Singgung Aremania, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman, Salah Satunya 4 Anaknya Butuh Biaya Sekolah

Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:34 WIB
header img
Sidang pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Foto Antara/iNews

Marcos membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun, dia mengklaim aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan hanya spontanitas belaka.

"Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata dia.

Dalam perkara ini, 6 terdakwa pengeroyok Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan 2 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan. Tuntutan hukuman didasarkan pada Pasal 170 KUHP.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut