Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jateng memastikan isi paket tersebut ditemukan satu dus berisi tabung filter air warna hitam. Di dalamnya dua paket diduga Metamfetamin/ sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip dibungkus satu lembar plastik warna hitam dengan berat 509,7 gram.
“Setelah dipastikan kandungan serbuk kristal tersebut positif Metamfetamine atau sabu,” imbuhnya.
Petugas melaksanakan controlled delivery terhadap paket tersebut guna mengetahui pemiliknya. Paket dari Negara Zambia tersebut dikirim F kepada EA beralamat Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
“Pada Rabu 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib di rumah EA yang beralamat Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka CYE (42) warga Puri Anjasmoro Kota Semarang,” terangnya.
“Tersangka menggunakan nama dan alamat EA untuk alamat penerimaan karena tersangka menumpang di rumah EA,” pungkasnya.
Pers rilis ungkap kasus turut dihadiri anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng.
Editor : Iman Nurhayanto