JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 43 resmi dibuka, Kabar gembira bagi kamu yang masih mencari kerja, Minggu (28/8/2022).
Melalui laman Instagram resmi @prakerja.go.id diinformasikan tentang syarat kartu pra kerja, cara daftar kartu pra kerja hingga intensif kartu pra kerja. Informasi ini mengajak masyarakat untuk mendaftarkan dirinya.
"Yuk," gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob!, tulis akun Instagram Kartu Prakerja , Minggu (28/8/2022).
Masyarakat yang sudah pernah melakukan pendaftaran akun, bisa langsung daftar di dashboard masing-masing, namun bagi yang belum mendaftar akun, bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kartu Prakerja.
"Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik 'Gabung Gelombang' sekarang. Buat kamu yang bel daftar segera daftar via web prakerja.go.id dan simak panduannya di YouTube 'Kartu Prakerja' ya!,” jelasnya.
Adapun persyaratan pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 43 adalah sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Editor : Iman Nurhayanto