Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : GEGARA SIULAN, GURU TENDANG MURID
Advertisement . Scroll to see content

Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Bagaimana Sikap PGRI?

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:40 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Bagaimana Sikap PGRI?
Ilustrasi guru mengajar. Foto: ist

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, kata Aninditho, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya. 

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkasnya. 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut