get app
inews
Aa Text
Read Next : Dimas Ghulam: Tantangan Guru dalam Mewujudkan Kehidupan yang Sejahtera

Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Bagaimana Sikap PGRI?

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:40 WIB
header img
Ilustrasi guru mengajar. Foto: ist

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, kata Aninditho, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya. 

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkasnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut