get app
inews
Aa Read Next : Tak Kunjung Dilantik, Ratusan Perangkat Desa di Kudus Akhirnya Bawa Masalah Ini ke Polda Jateng

Kapolda Jateng Tegas, Jika Ada Kapolres Beking Perjudian Langsung Pecat

Selasa, 23 Agustus 2022 | 23:15 WIB
header img
Polda Jateng bongkar kasus perjudian, ada ratusan tersangka. (Foto iNews.id)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Ini peringatan bagi Kapolres dan jajaran di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng). Bagi yang menjadi beking perjudian, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bakal melakukan pemecatan.

"Jika ada oknum pejabat Polda Jateng, Kapolres, anggota yang terlibat, termasuk membekingi perjudian baik itu judi darat, maupun online, akan saya tindak tegas. Saya copot bahkan dapat dilakukan sanksi pemecatan,”tegas Kapolda di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Kapolda menyatakan, tindakan tegas ini bentuk komitmen dan keseriusan Polda Jateng dalam memberantas judi. "Pemberantasan judi merupakan komitmen Polri dan perintah Bapak Kapolri yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya,”ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap 112 kasus perjudian dengan mengamankan 256 tersangka. Salah satu tersangka adalah seorang selebgram yang menjadi bandar judi online dengan jaringan internasional. 

Kapolda menyatakan dari ratusan tersangka yang diamankan, 24 orang di antaranya berstatus sebagai bandar. Adapun barang bukti yang diamankan salah satunya uang tunai senilai Rp72 juta.  

"Dari 112 kasus yang berhasil kita ungkap, 18 kasus diantaranya judi online berbagai jaringan. Ada yang berjaringan internasional, yakni judi online di Purbalingga dan Pemalang,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku judi online di Pemalang merupakan seorang selebgram. Pelaku ini, memanfaatkan ketenaran dirinya untuk menjaring pelaku judi untuk membeli slot permainan judi online yang ditawarkannya melalui media sosial.  

"Modusnya sama dengan yang di Purbalingga. Judi online di Pemalang ini, merupakan jaringan internasional yang pusatnya berada di Kamboja dan Bangkok,”tandas Luthfi. 

Sedangkan puluhan kasus perjudian lainnya yang diungkap jenisnya berbagai macam-macam, mulai dari permainan yang mengandung unsur judi hingga yang menggunakan peralatan seperti dadu dan lainnya.  

Kapolda mengatakan, dari hasil analisa, maraknya perjudian disebabkan oleh faktor ekonomi. Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor perekonomian, sehingga ada masyarakat yang menempuh jalan pintas dengan bermain judi untuk mendapatkan pendapatan. 

Sepanjang Januari hingga Juli 2022, Polda Jateng telah mengungkap 224 kasus perjudian. Adapun jumlah tersangka yang diamankan dari ratusan kasus perjudian tersebut mencapai 380 orang.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut