get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Grebek Rumah Kepala Desa di Boyolali yang Menjadi Tempat Perjudian

Emak-Emak di Kupang Digerebek Polisi Diduga Jadi Bandar Togel Online

Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:16 WIB
header img
Seorang Ibu rumah tangga di NTT jadi bandar togel online, (Foto : Eman Suni)

Iptu Hasri mengatakan upaya pemberantasan judi online maupun darat ini merupakan instruksi dari kapolri dan dari penyisiran dan investigasi Polresta Kupang Kota berhasil mengaman enam orang tersangka.

“Ibu Rumah Tangga dan tukang ojek menjadi bandar judi togel online, sementara empat tersangka lainnya ditangkap saat bermain ludo memasang uang,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka ini ada yang dikenai Pasal 303 tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun bagi bandar dan untuk pemain dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut