SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Aparat Polres Sukoharjo membongkar judi online jenis Togel Hongkong di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Dalam kasus ini, sejumlah orang berhasil ditangkap.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, judi online jenis Togel Hongkong merupakan judi tebak angka tiga digit. Dimana cara mainnya adalah dengan memasang angka yang telah disediakan oleh bandar melalui situs website.
"Jadi para pemainnya adalah menggunakan akun Facebook masing-masing dan para pemain mengisi sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan," kata Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (22/8/2022).
Sebelum mengisi jumlah uang yang akan ditaruhkan, pemain harus deposit uang terlebih dahulu. Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, pemasangan uang taruhan berkisar mulai Rp 5.000 hingga tidak ada batasnya. Judi online dimulai pukul 20.00-21.00 WIB, dan keluar hasil pada pukul 23.00 WIB.
Dari pengungkapan perjudian online, Polisi menangkap H (36) dan TI (33). Satu orang pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di Facebook. Sedangkan satu pelaku lainnya memasang taruhan judi.
Editor : Iman Nurhayanto