Kasat Reskrim mengatakan, tersangka membujuk dan merayu korban, dengan imbalan memberi uang Rp. 10.000,- pada korban.
“Setelah melakukan perbuatannya, kemudian tersangka mengancam pada korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” kata Kasat Reskrim.
Setelah peristiwa terakhir, Senin (4/6/2018), korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya, sehingga korban memberanikan diri untuk menceritakan pada ibunya.
Mendengar cerita anaknya, lanjut Kasat Reskrim, ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Editor : Iman Nurhayanto