get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Investigasi Dibentuk Usai Insiden Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat, ini Tiga Upayanya

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:09 WIB
header img
Kemenhub meminta maskapai penerbangan untuk menerapkan tarif tiket pesawat dengan harga terjangkau. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif dan konsisten berkoordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, pemerintah daerah, operator penerbangan untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.
 
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, ada tiga langkah yang akan dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat supaya tidak mahal. Pertama, Kemenhub sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau. 

“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (22/8/2022). 
 
Kedua, melakukan upaya bersama antara pemda, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian pesawat di waktu-waktu tertentu. 

“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah,” ujarnya.

"Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," imbuh Menhub. 

Selain itu, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, di mana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau karena kepastian okupansinya,” tuturnya.
 
Upaya ketiga adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. 

“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan  kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,”kata Menhub. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut