JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Brigjen TNI NA segera diusut terkait penembakan 6 ekor kucing yang dilakukannya di Sesko TNI Bandung.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pun sudah memerintahkan segera diusut. Pelaku diketahui, Brigjen TNI berinisial NA.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Prantara Santosa mengatakan, penganiayaan dan penembakan terhadap binatang tersebut dilakukan oleh Brigjen NA untuk membersihkan lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujar Prantara dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/8/2022).
Brigjen TNI dinilai melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dia menuturkan, tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya tersebut.
Editor : Iman Nurhayanto