SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke- 77 dimanfaatkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah untuk menyelenggarakan Konsultasi dan Bantuan Hukum gratis yang ditujukan ke masyarakat berupa pelayanan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Bona Ventura Sulistiana di Panti Marhaen, Rabu (17/8/2022) sore.
Saat ini tercatat sudah ada 10 pengacara yang siap membantu, kegiatan tersebut. Dalam peluncurannya, Rabu sore, Bona mengakui tim konsultasi dan bantuan hukum DPD PDI Perjuangan Jateng belum hadir secara komplit.
"Tim kami ini banyak yang belum hadir, namun disini ada lawyer senior Ali Purnomo, SH, MH dan juga menjabat sebagai Dewan Kehormatan Peradi Jateng ikut termasuk dalam tim ini, kemudian ada Dr Agus Wibowo yang juga merupakan dosen Untag," kata Bona.
"Kemudian ada Yohanes Winarto, dan Candra Bona yang bukan hanya sebagai lawyer namun juga kurator," imbuhnya.
Bona mengungkapkan BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah itu bertugas mengadvokasi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Sedangkan menurut Ali Purnomo konsultasi dan bantuan hukum gratis untuk semua kader tersebut merupakan sebagai bentuk manivestasi pengabdian para pengacara tersebut untuk kepentingan partai.
"Karena kita tahu, semua kepengurusan BBHAR di Jateng ini memiliki kantor pengacara masing-masing. Tetapi ketika kemudian kita bergabung dalam BBHAR ini maka kita akan mengedepankan kepentingan partai, dua hal itulah yang kemudian kami mengusulkan kepada Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Bona Ventura untuk disampaikan kepada pengurus dan kader PDI Perjuangan," katanya.
"Bentuk layanan nanti kami persilahkan semua kader atau simpatisan boleh menyampaikan permohonan itu (bantuan hukum), untuk sementara ini karena kantor BBHAR belum ready untuk ditempati maka bisa menyampaikan kepada sekretariat DPD," lanjutnya.
Ia mengatakan untuk sementara pengurus BBHAR ada 10 orang.
"Semuanya adalah para advokat senior, kami juga akan melakukan rekruitmen pengacara-pengacara muda yang nantinya ikut membantu memberikan pelayanan bantuan hukum para kader," tandasnya.
Ali menegaskan selama ini BBHAR telah melakukan advokasi terhadap kader partai.
"Kita pernah memberikan advokasi sebagai penasehat hukum dalam kasus perkara dugaan penyalahgunaan bantuan partai politik di Kabupaten Purworejo, waktu itu dialami oleh Ketua dan Bendahara DPC PDIP Purworejo. Alhamdulillah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhirnya putusannya bebas," ungkapnya.
BBHAR, sambung Ali juga memberikan advokasi dalam perkara-perkara berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di kabupaten/kota.
"Yaitu melalui gugatan permohonan ke Mahkamah Konstitusi baik kami sebagai pemohon ataupun sebagai termohon, kebetulan anggota BBHAR ini ada mantan-mantan dari para penyelenggara negara misalkan ada nanti Mas Agus Laras itu juga mantan anggota KPU, dan kebetulan saya sendiri di tahun 2004 pernah menjadi Wakil Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.
Adanya BBHAR itu, Ali berharap banyak kader dan simpatisan melakukan konsultasi dan bantuan hukum kepada mereka.
"Jadi itulah bentuk implementasi dan pengabdian dari kami di BBHAR DPD PDIP Jateng, untuk mengabdi pada kepentingan partai. Terutama adalah untuk membantu para kader dan simpatisan yang membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum," tandasnya.
Selain itu, Ali menambahkan BBHAR bisa memberikan bantuan hukum terhadap kasus sengketa waris, perceraian ataupun kasus lainnya.
Editor : Iman Nurhayanto