Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Update UMP 2026: Daftar Upah Minimum 36 Provinsi, Jakarta Masih Teratas
Advertisement . Scroll to see content

Ongkos Ojek Online Naik, Ketua Komisi V DPR: Tingkatkan Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:13 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Ongkos Ojek Online Naik, Ketua Komisi V DPR: Tingkatkan Jaminan Keselamatan dan Keamanan
Ojek Online mengalami kenaikan tarif. Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Layanan ojek online (Ojol) mengalami kenaikan dan penyesuaian tarif. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan dari adanya kebijakan tersebut supaya dapat mendorong perusahaan aplikasi dalam meningkatkan standar pelayanan.

“Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online,” ujar Lasarus di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Kenaikan biaya tersebut berlaku sejak 4 Agustus 2022 dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dilakukan dengan Aplikasi.

Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen. 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut