get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Jenis Pertalite

Perpres Baru, Menteri ESDM akan Batasi Pembelian Pertalite

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:25 WIB
header img
Pembelian BBM Pertalite akan dibatasi, (Foto : Okezone.com)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak direncanakan akan direvisi oleh pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) disinyalir selesai pekan ini.

"Insya Allah (pekan ini)," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menteri ESDM belum merinci soal lebih jelas pada hari apa Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diterbitkan. Menteri ESDM menyatakan setelah perpres keluar tidak serta-merta pembatasan BBM subsidi langsung diterapkan.

Begitu disahkan, diterapkan (tapi) masih ada sosialisasi lagi," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut