Juru bicara LPSK, Rully Novian sebelumnya juga telah menyampaikan karena ada tenggat waktu dari proses permohonan perlindungan maka LPSK harus segera memutuskan akan melindungi PC atau tidak.
"Sebab keterbatasan waktu, kami akan putuskan sesegera mungkin. Kita tidak mungkin juga terus ikutan seperti ini," tutur Rully kepada wartawan di dikutip dari iNews.id, Rabu (10/8/2022)
Rully menambahkan bahwa pengajuan permohonan yang bersifat sukarela harus ditentukan masa tenggat waktunya untuk diproses segera oleh LPSK. Maka dari itu, hasil kunjungan tim asesmen psikologi akan menjadi dasar untuk memutuskan oleh lembaganya.
"Kita tunggu laporan dari teman-teman psikolog. Kan permohonan sifatnya sukarela, apabila sudah habis masa tenggat waktunya akan kita putuskan berdasarkan hasil yang kita terima. LPSK telah mengusahakan hal-hal yang penting dalam rangkaian penelaahan, segera nanti kita sampaikan," pungkas Rully.
Seperti yang telah diketahui, Irjen Ferdy Sambo suami dari Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Sambo diduga membuat skenario agar terlihat ada peristiwa tembak-menembak dalam insiden pembunuhan Brigadir J.
Editor : Iman Nurhayanto