get app
inews
Aa Read Next : Ajak Generasi Muda Berkarya, Pelukis Muda Asal Cilacap Hani Santana Pamerkan 16 Karyanya

Berikut Motif Pelaku Pembunuhan Sadis ART Perempuan di Cilacap

Rabu, 10 Agustus 2022 | 01:45 WIB
header img
Pelaku berinisial S (48) yang telah ditangkap ini mengaku tega membunuh korban karena sakit hati. Foto: Istimewa.

CILACAP, iNewsJatenginfo.id - Pelaku pembunuhan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan berinisial J (56) di Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap terungkap. Pelaku berinisial S (48) yang telah ditangkap ini mengaku jika motifnya membunuh korban karena sakit hati.

"Motif terduga pelaku dari keterangannya bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena terduga pelaku sakit hati kepada korban," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Gatot mengatakan jika sakit hati yang dialami S warga Kecamatan Tambak, Banyumas yang juga bekerja di rumah majikan yang sama itu karena kehujanan dan terpaksa tidur di garasi ketika mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara. Padahal saat itu, pelaku sedang tidak memiliki uang.

"Terduga pelaku sedang tidak punya uang akan tetapi di suruh mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara. Dan juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di jalan Rinjani (Cilacap) milik majikannya, sehingga kehujanan dan tidur di garasi," ungkapnya.

Akibat rasa sakit hatinya tersebut, pelaku tega dengan sadis membunuh korban dengan cara menggorok lehernya setelah sebelumnya memukul kepala korban dengan punggung golok.

"Pelaku S mengakui telah menghabisi korban J seorang diri dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan punggung golok di kepala bagian atas telinga hingga menyebabkan tidak sadarkan diri. Lalu korban di gorok dengan menggunakan golok tersebut," jelasnya.

Korban sendiri baru ditemukan pagi harinya oleh anak pemilik rumah pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 05.45 WIB. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak Kepolisian Polres Cilacap.

Dalam waktu kurang dari 7 jam setelah adanya laporan dugaan pembunuhan seorang ART perempuan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Gumelar, Kecamatan Tambak.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan sebagai mana di atur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

Sebelumnya diberitakan warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap digegerkan dengan ditemukannya seorang mayat perempuan pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 05.40 WIB. Korban diketahui merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) diduga menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto membenarkan kejadian tersebut bahwa telah ditemukan seorang mayat perempuan berinisal J (56). Korban ditemukan tak bernyawa di rumah tempatnya bekerja.

Kurang dari 7 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang bekerja pada majikan yang sama.

"Setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan otopsi terhadap korban J di rumah sakit Margono Banyumas. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi polisi berhasil mengungkap siapa terduga pelaku, dan melakukan penangkapan pelaku berinisial S," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut