get app
inews
Aa Read Next : Pemberantasan Narkoba di Jateng Hingga Tingkat Desa

Manajer BCL Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Agustus 2022 | 10:22 WIB
header img
Ilustrasi ditangkap terkait narkoba (Foto : Ist)

Barang tersebut dikonsumsi bukan berdasarkan resep dokter. "Itu kan semacam obat penenang. Digunakan sudah hampir setahun dari tahun 2021," kata Akmal.

Atas perbuatannya, MID disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut