PASER, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sabtu (30/7).
Acara yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Paser tersebut, dihadiri perwakilan dari Polres Paser, Kodim 0904 Tanah Grogot, Kesbangpol Paser,Bawaslu Kabupaten Paser dan sejumlah perwakilan partai politik di Kabupaten Paser.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan bahwa seiring dengan tahapan yang sedang berjalan, ritme kerja KPU semakin meningkat.
Mengingat sekarang sedang dalam tahapan pendaftaran partai politik yang dilakukan melalui aplikasi sipol oleh pengurus partai politik di tingkat pusat.
“Sekarang ini tahapan pendaftaran parpol, jadi ritme kerja KPU semakin meningkat,” katanya.
Editor : Iman Nurhayanto