KARANGANYAR, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah berupaya menerapkan aturan baru terkait BBM bersubsidi.
Aturan beli Pertalite menjadi kebijakan baru yang sampai saat ini masih disusun.
Saat ini pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Di dalamnya terdapat beberapa jenis mobil yang masuk dalam kategori mewah dilarang membeli BBM bersubsidi. Meskipun memang sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Dilansir iNewskaranganyar.id dari Seva.id ada beberapa mobil yang masuk dalam aturan beli Pertalite dan BBM bersubsidi lainnya
1. Mobil di atas 2.000 cc
Salah satu wacana yang beredar adalah mengenai mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc yang tidak boleh menikmati BBM bersubsidi. Diantaranya sebagai berikut:
TOYOTA :
All New Voxy
New Alphard
New Vellfire
New Venturer
New Kijang Innova
New Camry
New Camry Hybrid
Land Cruiser 300
New Fortuner
HONDA :
Civic Type R
New CR-V
MITSHUBISHI :
New Pajero Sport
Outlander
PHEV
KIA :
Grand Carnival
HYUNDAI :
Santa Fe
Palisade
Staria
2. Mobil LCGC
Toyota Agya
Toyota Calya
Daihatsu
Ayla
Sigra
Editor : Iman Nurhayanto