BLORA, iNewsJatenginfo.id - Sejumlah aset bangunan lumbung ternak berupa kandang kambing milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Blora. Namun kandang-kandang tersebut sudah dua tahun tidak beroperasi.
Seperti yang tampak pada bekas kandang-kandang kambing yang berada di Dukuh Sawur Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Bangunan yang berdiri di atas lahan satu hektare itu sudah dua tahun tidak digunakan lagi.
Bangunan tersebut saat ini digunakan untuk ternak jangkrik oleh pemiliknya. Selain di Dukuh Sawur, bekas kandang kambing milik ACT juga tersebar di Dukuh Jenu Desa Gadu Kecamatan Sambong.
Sisa-sisa bangunan peninggalan milik ACT juga masih berdiri seperti gudang dan tempat pengolahan pupuk.
Sementara bangunan kandang saat ini juga beralih fungsi menjadi lahan perkebunan buah.
Wariadi mantan koordinator peternak ACT mengaku ACT sudah berdiri sejak tahun 2014 lalu “Di lokasi ini dulu ada 1.000 lebih kambing yang dipelihara,” katanya, Rabu (6/7).
Namun pada tahun 2019, lanjut dia, aktivitas peternakan berhenti seiring dengan habisnya masa kontrak lahan.
Wariadi mengatakan sejak adanya ACT di lokasi ini banyak membantu perekonomian warga. banyak warga yang dipekerjakan di peternakan tersebut.
“Pada 2019 aktivitas berhenti dan sejumlah bangunan sudah dibongkar,” ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto