get app
inews
Aa
Read Next : Kapolda Jateng Tinjau Pos Pengamanan di Gerbang Tol Kalikangkung

Kapolda Jateng Minta Jangan Jadi Pelindung Pelanggaran Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:53 WIB
header img
Kapolda Jateng: Jangan Jadi Beking Pelanggaran Hukum. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id  – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berpesan pada seluruh personel terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga pola hidup sederhana. Kapolda juga meminta anggota polisi menjaga diri dari pelanggaran hukum.

“Jangan merasa jumawa dengan jabatan yang diemban, apa pun pangkatnya. Kendalikan hawa nafsu dan jalani pola hidup sederhana, terima dan syukuri apa yang saat ini diperoleh. Jangan menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan,” pesan Irjen Ahmad Luthfi, saat memimpin apel di halaman Mapolda Jateng, Senin (27/6).

Ditegaskannya bahwa apabila ditemukan oknum yang menjadi beking pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, maka personel itu akan dicap sebagai pengkhianat institusi Polri. Termasuk bagi menempuh jalan yang melanggar hukum untuk memenuhi hawa nafsunya.

“Saya juga mengharap setiap personel hidup dengan dipenuhi rasa syukur. Insya Allah nanti akan bertambah nikmat dan berkah dari apa yang telah kita terima. Landasi niat kita berdinas dengan niat ibadah agar ada berkah dari setiap apa yang dilakukan,” lanjutnya.

Kapolda meminta seluruh anggota menjadi teladan masyarakat dan menyadari setiap perilakunya merupakan representasi institusi dan dipandang sebagai bagian dari hukum. Cara pandang masyarakat tentang hukum tercermin dari sikap dan perilaku personel Polri.

“Tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran termasuk dengan dalih menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Apabila ada anggota polisi Polda Jateng yang melakukan pelanggaran maka dia dianggap mengkhianati sumpah janji dan melanggar institusi,” tegas dia.

Dikatakan Kapolda, tugas pokok Polri di antaranya adalah menegakkan hukum. Untuk itu, dalam menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. 

Tugas pokok Polri secara jelas tercantum dalam Pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

“Di dalamnya sudah tercantum tugas pokok Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum sebagai langkah akhir. Hal itu harus senantiasa terpatri dalam setiap insan Bhayangkara,” tegasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut