get app
inews
Aa Read Next : Antibodi Masyarakat Indonesia Kebal Lawan Covid-19 Setelah Tembus 98,5 Persen!

Kehidupan Unik di Perumahan Janda, Tamu Laki-laki Dilarang Bawa

Senin, 27 Juni 2022 | 11:52 WIB
header img
Suasana perumahan Arbain yang penghuninya bersetatus janda. Foto: Dok.iNews.id

PASURUAN, iNewsJatenginfo.id - Sejumlah 40 unit rumah di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan unik, semuanya di isi oleh janda dari usia 35 hingga 70 tahun.

Perumahan Arbain dengan tipe 36 dengan dua kamar tidur dan juga satu kamar mandi ini ternyata dibangun oleh seorang pengusaha sarang burung walet yang bernama Hanif Kamaluddin, pada tahun 2021 silam dan diberikan secara gratis oleh pemilik perumahan tersebut.

Status janda jadi syarat mutlak untuk tinggal di komplek ini. Ada sekitar 37 janda yang tinggal di tempat ini mulai usia 35 hingga 70 tahun dari berbagai latar belakang. 

Hal menarik lainnya adalah para janda yang menempati perumahan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan setiap dua bulan sekali para penghuninya mendapat bantuan beras gratis dan hadiah saat acara besar keagamaan dari pemilik perumahan.

Kendati demikian, para penghuni harus menaati sejumlah peraturan. Seperti dilarang menerima tamu laki-laki tanpa didampingi keluarga, berpakaian sopan dan harus beramah tamah dengan tetangga. 

Salah satu warga Kampung Janda, Nursatik mengaku sangat terbantu dengan adanya perumahan ini. Sebab selama ini dia selalu hidup ngontrak dan berpindah-pindah.

"Ya segalanya terbantu. Biasanya saya ngontrak beberapa tahun. Saat masih ada suami juga saya ngontrak," ucap Nursatik seperti dikutip dari iNews, Minggu (26/6). 

Sementara itu Lurah Gempeng, Jawa Timur , M. Ikhwan menyambut baik niat baik Hanif Kamaluddin yang menyiapkan tempat tinggal untuk para janda secara gratis. 

"Tidak melihat etnisnya apapun itu, kalau memenuhi syarat dipersilahkan untuk menempati tempat itu tanpa biaya dan tanpa uang," jelasnya.

Bagi para janda yang ingin tinggal di perumahan ini, cukup mendaftarkan diri dengan membawa surat keterangan janda dari kelurahan, KTP, dan KK. Penghuni yang kemudian hari menikah harus keluar dari perumahan itu untuk ikut dengan suaminya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut