get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tunda Rencana Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp Demi Pastikan Keamanan

Viral Medsos, Petani Melintas di Jalan Desa Ditilang ETLE, ini Penjelasan Polda Jateng

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:30 WIB
header img
Petani berkendara tanpa mengenakan helm dan ditilang ETLE di Sukoharjo Jateng. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Media sosial diramaikan beredarnya foto surat konfirmasi tilang ETLE dari Polres Sukoharjo, yag menindak pengendara motor tanpa helm melintas di jalan pedesaan. Sekilas pengguna motor tersebut adalah petani sehingga menimbulkan berbagai komentar dari netizen.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyampaikan terima kasih atas masukan dari netizen di medos. Meski demikian dia menjelaskan pemotor yang ditilang ETLE karena melintas jalan penghubung kabupaten.

"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kombes Iqbal, Kamis (23/6).

Penindakan ETLE oleh Polri, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi masyarakat.

"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," terang Iqbal.

Masyarakat juga diminta tidak beranggapan situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standar berkendara. Di wilayah Sukoharjo, jalan-jalan penghubung antarkecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara melintas.

"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 di antaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," rincinya.

Ada pun penerapan ETLE mobile di Jateng, lanjutnya, memang dapat dilakukan petugas melalui hp khusus sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.

"Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," tegasnya.

Ditambahkan Iqbal, pihaknya meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.

"Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi. Polda Jateng juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku," kata dia.

Pihaknya juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman sebagian masyarakat.

"Sebagai petugas, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama kami. Salam keselamatan," ungkapnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut