Tersangka lantas melihat korban yang berusia 15 tahun bersama adiknya yang masih kecil. Tersangka S kemudian memanggil korban dengan dalih mengumpulkan cacing yang sudah di cangkulnya.
Setelah korban mendekat, tersangka lantas membawa korban ke tampat sepi dan memberi uang Rp20 ribu. Tersangka kemudian memperkosa korban di dalam kebun sepi.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman mengatakan, seusai pemerkosaan itu, korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian, orangtua melapor ke Polres Aceh Singkil. Namun, S tak langsung ditangkap karena melarikan diri.
"Tersangka S sempat melarikan diri meninggalkan kampung selama dua bulan saat tahu telah di laporkan oleh ibu korban," kata Kapolres Aceh Singkil.
AKBP Iin Maryudi Helman, petugas Satreskrim Polres Aceh Singkil dengan cepat membekuk tersangka S saat pulang ke Aceh Singkil pada Rabu 15 Juni 2022. Saat ini, tersangka mendekam mendekam di jeruji besi.
"Pelaku S disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan penjara," ujar AKBP Iin Maryudi Helman.
Editor : Iman Nurhayanto