Dia berperan sebagai Amir wilayah di Cirebon raya. Dia yang memerintah adanya konvoi kendaraan," Ujar dia.
Pelaku AJ ditangkap pada 8 Juni 2022 lalu. Kemudian pada 9 Juni 2022 AJ ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan bukti pendukung
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan dua tersangka saat ini dalam keadaan aman dan mendekam di penjara.
"Keduanya saat ini ditahan di Rutan Mako Polres Klaten," Ucap Eko, dalam keterangan tertulis.
Sementara, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan AJ ditangkap dengan tiga barang bukti pendukung.
"Barang bukti itu yakni satu handphone, satu screenshot foto kegiatan kepada tersangka AS, dan screenshot perintah pelaksanaan konvoi," Kata Faisal dalam keterangan tertulis
Editor : Iman Nurhayanto