PPKM Level 1, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Brebes Tetap Patuh Prokes

Petra Akbar
Geliat ekonomi mulai terlihat di Alun alun Brebes saat PPKM level 1. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNewsJatenginfo.id - Meski Kabupaten Brebes masuk di Level 1, Satgas Covid-19 meminta agar Masyarakat tetap mematuhi Prokes ketika diluar ruangan. 

Tindak lanjut dari itu, Bupati Brebes Idza Priyanti menerbitkan Keputusan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Brebes masuk ke PPKM Level 1 dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.

Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sekertaris Satgas Covid-19 Djoko Gunawan mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kemenko Manifest pada Sabtu (11/06) lalu, Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Brebes termasuk PPKM level 1 yang ditetapkan

Imendagri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
 
"Sesuai arahan Pak Menko kita harus tetap waspada, jangan melepas masker dulu, gunakan prokes meskipun ada perbaikan kaitan level dari level 2 ke 1 pada minggu kemarin," ujarnya yang juga Sekertaris Satgas Covid-19 Brebes saat ditemui diruangannya, Senin (13/06).

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network