BREBES, iNewsJatenginfo.id - Meski Kabupaten Brebes masuk di Level 1, Satgas Covid-19 meminta agar Masyarakat tetap mematuhi Prokes ketika diluar ruangan.
Tindak lanjut dari itu, Bupati Brebes Idza Priyanti menerbitkan Keputusan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Brebes masuk ke PPKM Level 1 dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sekertaris Satgas Covid-19 Djoko Gunawan mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kemenko Manifest pada Sabtu (11/06) lalu, Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Brebes termasuk PPKM level 1 yang ditetapkan
Imendagri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai arahan Pak Menko kita harus tetap waspada, jangan melepas masker dulu, gunakan prokes meskipun ada perbaikan kaitan level dari level 2 ke 1 pada minggu kemarin," ujarnya yang juga Sekertaris Satgas Covid-19 Brebes saat ditemui diruangannya, Senin (13/06).
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait