Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, mereka menyebut tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum.
"Hentikan segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam," tegas kembali Siswanto.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, mereka menyebut tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum.
Selain membawa kendi, warga Wadas juga membawa berbagai poster berisi tuntutan penghentian rencana penambangan. Mereka juga berulang kali menyanyikan lagu berisi penolakan penambangan di Wadas.
Warga Wadas tidak bisa masuk halaman gedung kantor gubernur, karena pagar ditutup, serta dihalangi pagar kawat berduri.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait