SRAGEN, iNewsJatenginfo.id – Sungguh menyedihkan nasib yang dialami Suwarti (61), pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen. Dia tak diakui sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Bahkan saat berjuang mengurus surat pensiun, justru diminta untuk mengembalikan total gaji dan sertifikasi selama dua tahun senilai Rp160-an juta.
Guru agama SDN 2 Jetis Sambirejo tersebut mengaku tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS saat memasuki masa pensiun di tahun 2021 lalu.
Pada Tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi CPNS dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis Sambirejo sampai pensiun di umur 60 tahun pada 2021.
Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 tahun.
Atas kondisi tersebut Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai pns belum memenuhi persyaratan.
Bahkan saat berjuang mengurus SK pensiun di dinas terkait, dirinya justru dikagetkan dengan permintaan pengembalian gaji selama dua tahun senilai Rp160 juta.
Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Sragen disebut tengah mempelajari berkas ataupun permasalahan ini.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait