Perdagangan Minyak Goreng Diduga Ilegal, Polisi Gerebek 2 Lokasi di Banyumas dan Malang

Ary Wahyu Wibowo
Salah satu lokasi yang digerebek polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar. Foto: Ist

Dari hasil temuan di lapangan, minyak goreng dalam kemasan ini tidak terdaftar. 

Pada 22 April 2022, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengembangan ke Malang dan berhasil mengamankan 1. 825 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter, atau total 15.840 liter siap edar. Polisi selanjutnya menetapkan RAN sebagai tersangka. 



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network